Keberhasilan penyelamatan jiwa di laut tidak hanya bergantung pada peralatan yang canggih, tetapi terutama pada kompetensi awak kapal dalam mengoperasikan, memimpin, dan memelihara peralatan penyelamat sesuai standar internasional.
Buku ini menggarisbawahi pentingnya sejarah hukum laut nasional, yang bermula dari perjuangan mengubah konsep laut Indonesia. Melalui Deklarasi Djuanda 1957, Indonesia berhasil menyatukan daratan dan lautan menjadi satu kesatuan wilayah yang utuh (Negara Kepulauan/Archipelagic State), menggantikan aturan kolonial yang memisahkan pulau-pulau kita dengan laut bebas
Secara umum, kesimpulan dari buku "Penuntun Klaim Angkutan Laut" karya Subandi adalah bahwa penyelesaian klaim dalam industri angkutan laut harus dilakukan secara sistematis, prosedural, dan berbasis pada dokumen hukum yang valid untuk melindungi hak pemilik kargo maupun pihak pengangkut.
Buku ini membahas konsep-konsep psikologi sosial, khususnya struktur sikap, pembentukan sikap, persuasi, dan metode pengukuran seperti skala Likert.
Angkutan laut dipandang bukan sekadar alat angkut barang atau manusia, melainkan sarana utama untuk mewujudkan konsep Wawasan Nusantara dan memperkokoh kesatuan ekonomi nasional, Buku ini merupakan bagian dari seri literatur hukum dagang khusus yang membahas peranan vital sektor transportasi dan angkutan laut dalam mendukung integrasi wilayah Indonesia. Pembahasannya menitikberatkan pada bagaim…
Secara khusus, buku ini membahas kontribusi nyata serta regulasi domestik Indonesia dalam mengadopsi prinsip maritim internasional. Topik utama di dalamnya mencakup konsepsi negara kepulauan (archipelagic state), penegakan yurisdiksi di wilayah laut teritorial, zona ekonomi eksklusif (ZEE), landas kontinen, hingga pembahasan mengenai isu penangkapan ikan ilegal
Buku Hukum Pengangkutan Niaga membahas prinsip-prinsip hukum yang mengatur kegiatan pengangkutan barang dan penumpang dalam kegiatan perdagangan, baik melalui angkutan darat, laut, maupun udara
Buku Undang-Undang Pelayaran dan Konvensi merupakan pedoman dasar bagi taruna dan pelaut untuk memahami aspek hukum dalam dunia pelayaran. Inti buku ini adalah bahwa setiap kegiatan pelayaran harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum nasional dan konvensi internasional, sehingga keselamatan pelayaran, perlindungan lingkungan laut, keamanan kapal, dan profesionalisme awak kapal dapat terjamin.