Sistem kontrol permesinan kapal mencakup perangkat sensor, pengatur, dan aktuator untuk mengendalikan kerja mesin secara otomatis. Standar kompetensi perwira mesin yang mengoperasikan sistem ini diatur dalam STCW Code A-III/1 sesuai acuan Amandemen Manila 2010 guna meningkatkan keselamatan pelayaran