Secara umum, kesimpulan dari buku "Penuntun Klaim Angkutan Laut" karya Subandi adalah bahwa penyelesaian klaim dalam industri angkutan laut harus dilakukan secara sistematis, prosedural, dan berbasis pada dokumen hukum yang valid untuk melindungi hak pemilik kargo maupun pihak pengangkut.