Kaitan antara pengadaan barang/jasa dan pembuatan kontrak pengadaan barang/jasa menjadi praktik rutin, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah bersifat multi-aspek dan mempunyai karakter khusus bila dibandingkan dengan kontrak komersial atau kontrak privat pada umumnya.
Pengadaan langsung adalah metode pengadaan yang paling sederhana, maka yang sederhana itu harus mudah. Namun ternyata mengenai pengadaan langsung ini perihal yang justru paling sering dipertanyakan, terutama dalm tataran praktis atau implementasinya oleh para insan pelaku pengadaan barang/ jasa pemerintah Indonesia.