Text
Perkembangan Pengaturan Partai Politik Indonesia 1945-2014 Dilengkapi : Undang-Undang Tentang Partai Politik Dalam Persandingan Dan Satu Naskah (UU No.2 Tahun 2008 Dan UU No. 2 Tahun 2011)
Partai Politik dalam sebuah negara adalah pilar demokrasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat sebagai hak asasi manusia yang diwujudkan dalam pengaturan partai politik. Pengaturan partai politik dalam buku ini dikemukakan sejak proklasi kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 1945 sampai dengan keadaan terakhir yakni Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik Perubahan Undang-Undang ini ditampilkan dalam bentuk persandingan selanjutnya untuk memudahkan pembaca, dikemukakan Undang-Undang Partai Politik dimaksud dalam satu naskah. Buku ini memberikan informasi bagaimana perkembangan substansi yang diatur dalam perundang-undangan partai politik pada tiga rezim pemerintahan yakni: Pemerintah Soekarno, Masa Pemerintahan Soeharto, dan Masa Reformasi.
Tidak tersedia versi lain