Text
Undang-Undang Pendidikan Tinggi 2012 (UU RI No. 12 Tahun 2012)
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi sebagai bagian yang tak terpisahkan dari penyelenggaraan pendidikan Nasional, tidak dapat terlepaskan dari amanat pasal 31 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di samping itu, dalam rangka menghadapi perkembangan dunia yang makin mengutamakan basis Ilmu Pengetahuan, Pendidikan Tinggi diharapkan mampu menjalankan peran strategis dalam memajukan peradaban dan kesejahteraan umat manusia.
Tidak tersedia versi lain